assalamualaikum di blog kingcodhot ini anda dapat mempelajari kumpulan materi² TKJ,

Pengertian Sigil


PERNGERTIAN SIGIL

Pengertian Sigil

Sigil adalah aplikasi untuk manajemen dan pembuatan digital book dengan format epub, dimana kita dapat membuat digital book sesuai dengan yang kita ingikan. Sigil mendukung format text, html dan format epub.


Selain teks juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “Add Semantics” kemudian pilih “Cover Image.”

Ada tak kurang dari 20 tools yang bisa kamu gunakan dengan fungsi yang beragam. Sigil juga dilengkapi tool yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa kesalahan pada file epub tersebut. Caranya adalah klik pada “tombol centang berwarna hijau” untuk memverifikasi apakah sudah bebas dari kesalahan atau belum, sebelum mendistribusikannya.

Sigil juga didukung 15 macam bahasa serta dapat berjalan pada sistem operasi Windows, Linux dan Mac, dengan begini kamu bisa menggunakannya dimana saja.

menu menu sigilFungsi dari icon icon Sigil yang tertera pada toolbox adalah sebagai berikut :

New : Membuat book baru

Open : Membuka book baru dari disk

Add Existing File : Memasukan file dari disk pada book

Save : Menyimpan book

Undo dan Redo : Berfungsi untuk kembali ke operasional sebelumnya.

Cut, copy dan paste : Berfungsi unuk memotong, meng-copies serta mem-paste kontek ke book

Find and Repleace: Menemukan kata serta mengubahnya

Book View : Melihat secara bentuk asli / visual

Code View : Melihat secara fungsi html

Split At Cursor : Membagi menjadi beberapa file

Insert File : Untuk memasukan file baik image video atapun audio.

Inset Special Character : Memasukan simbol simbol

Insert Link : Memasukan Link

Metadata Editor : Menampikkan judul dan nama pengarang


Heading : h1 digunakan untuk BAB, h2 untuk subbab, h3 untuk point dan dst. Sedangkan P menandakan isi paragraf yang tidak dimasukan dalam daftar isi.





Tombol untuk icon bergambar di atas adah untuk pengaturan huruf yaitu memepertebal tulisan, memiringkan, memberi aris bawah, memberi garis tengah pada kata, serta menurunkan dan membuat pangkat pada huruf.

menu menu sigilFungsi dari icon icon Sigil yang tertera pada toolbox adalah sebagai berikut :

New : Membuat book baru

Open : Membuka book baru dari disk

Add Existing File : Memasukan file dari disk pada book

Save : Menyimpan book

Undo dan Redo : Berfungsi untuk kembali ke operasional sebelumnya.

Cut, copy dan paste : Berfungsi unuk memotong, meng-copies serta mem-paste kontek ke book
Find and Repleace: Menemukan kata serta mengubahnya

Book View : Melihat secara bentuk asli / visual

Code View : Melihat secara fungsi html

Split At Cursor : Membagi menjadi beberapa file

Insert File : Untuk memasukan file baik image video atapun audio.

Inset Special Character : Memasukan simbol simbol

Insert Link : Memasuk



Icon di atas adalah pengaturan paragraf yang pada umumnya juga terdapat pada Ms.Word yaitu Align left, Center, Align Right dan Justify

: Adalah pengaturan huruf kecil kecil, besar, besar kecil bergaris bawah dan huruf besar kecil.



Persiapkan Materi
Hal pertama yang harus disiapkan cara membuat ebook dengan Sigil adalah materi yang akan dibuat. Tuliskan dan siapkan materi ebook yang akan dipakai atau buka materi jika sudah mempunyai sebelumya, apa yang akan kalian jadikan ebook dengan mengunakan Ms office word(2003,2007,2010 atau 2013). Setelah kalian selesai menulis/membuka materi untuk ebook nya seperti yang terlihat di bawah ini.
Selanjutnya cara membuat ebook dengan Sigil adalah dengan menyimpanya melalui format html dengan cara klik Save As > Other format > web page filter (html) . Gnanya menjadikan html supaya dapat kebaca oleh aplikasi sigil karena aplikasi sigil tidak dapat membuka file dengan format dokumen seperti doc.


Persiapkan Gambar
Gambar sangat diperlukan di dalam ebook, selain memperjelaskan materi juga untuk menambah kemenarikan ebook itu sendiri. Jenis gambar yang dapat terbaca pada ebook adalah jenis picture, bukan smart object. Maka cara membuat ebook dengan Sigil, Anda bisa menambahkan screenshoot layar dengan cara menekan CTRL + Prt Sc atau bisa juga menggunakan aplikasi capture layar. Semua gambar dapat dimasukkan atau disisipkan ke dalam teks.


Tabel
Cara membuat ebook dengan Sigil juga membutuhkan tabel supaya ebook tampak lebih menarik. Meski begitu di dalam ebook tidak mewajibkan harus ada tabel. Jika memang diperlukan Anda bisa mengaturnya seperti ini; klik kanan pada tabel –> TABLE PROPERTIES –> centang preffered width dengan presentase 100%.


Video
File video dapat dimasukkan juga ke dalam ebook dengan menggunakan aplikasi Sigil. Syaratnya adalah video tersebut harus berekstensi MP4. Jika video yang akan dimasukkan bukan berformat mp4, maka Anda harus mengubahnya terlebih dahulu. Anda dapat menggunakan software Format Factory untuk mengubah format.


Software SIGIL
Cara membuat ebook dengan SIGIL selanjutnya yakni dengan mempersiapkan software SIGIL tersebut. Sigil merupakan salah satu software editor epub yang bersifat open source. Penggunaannya pun mudah. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat langsung mengunduhnya secara gratis di google.


Google Chrome & Redium
Untuk mendukung cara membuat ebook dengan Sigil, maka Anda harus memasang Readium pada Google Chrome. Readium merupakan plug in yang ada pada Google Chrome. Maka, Anda perlu menginstal Google Chrome lalu memasang Readium yang berfungsi untuk membuka dan membaca ebook dengan perangkat komputer. Sebagai tambahan, jika Anda ingin membukanya di android maka Anda perlu menginstall Ideal Reader di play store. Untuk memasang Readium, cukup instal klik Install From Chrome –> Add.


Software Format Factory
Format Factory akan cukup berguna dalam pembuatan e-book, yakni untuk mengubah file video ke dalam format mp4 yang support dengan SIGIL. Setelah ini cara membuat ebook dengan SIGIL yakni mengubah dokumen ms.word ke html. Bahan materi yang dimasukkan ke dalam software SIGIL harus berformat html, sehingga dokumen word yang sudah selesai diedit perlu dikonvert menjadi html.


Masukkan File HTML ke SIGIL
Cara membuat ebook dengan SIGIL selanjutnya yakni dokumen word yang telah diubah ke format html dimasukkan ke dalam software SIGIL. Langkahnya yakni buka aplikasi SIGIL –> FILE –> OPEN –> pilih file html yang baru saja dibuat.

Setelah berhasil memasukkan file ke SIGIL, saatnya mengisi metadata. Metadata berisikan form identitas buku, seperti judul, nama pengarang, tahun terbit, bahasa, ISBN, penerbit, kategori, deskripsi, dll. Langkahnya adalah:
klik TOOLS –> Metadata Editor atau bisa langsung klik F8 pada keyboard. Isilah form tersebut sesuai identitas yang dibutuhkan.


Membuat Identitas/ Daftar Isi
Langkah selanjutnya dalam cara membuat ebook dengan SIGIL yakni dengan mengisi identitas atau daftar isi. Identitas di sini maksudnya membuat daftar isi dengan hyperlink, seperti pada web. Langkah awalnya adalah menentukan topik, sub topik, dan sub-sub topik lainnya. Selanjutnya Anda bisa meletakkan kursor atau menyorot kalimat topik atau sub topik lalu geser ke header. H1 (untuk topik), H2 (sub topik). H3 (sub sub-topik).
Jika identitas selasai dilakukan (h1, h2, dan h3), maka langkah selanjutnya adalah mengecek kembali apakah identitas tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan atau belum. Caranya yakni dengan klik TOOLS –> Table of content –> Generate Table of Content.


Menambahkan Video
Vide sangat penting di dalam sebuah ebook. Inilah yang akan membedakan ebook Anda dengan ebook berformat pdf lainnya. Selain menambahkan video yag berkaita dengan materi, Anda juga bisa memberikan video pengantar dari penulis sehingga memberikan kesan tersendiri. Ingat bahwa video yang dapat terbaca hanyalah video dengan format mp4. Langkah untuk menyisipkan video adalah dengan klik Insert –> File –> Video –> Other files (pilih video mp4 yang telah Anda siapkan). Caranya nanti hampir sama seperti menambahkan cover.


Menambah Cover Buku
Cara membuat Ebook dengan SIGIL selanjutnya adalah degan menambahkan cover buku. Anggap saja ketika Anda pertama kali ingin membuka buku, pasti yang dilihat adalah sampulnya. Untuk itu Anda perlu membuat desain cover terlebih dahulu dengan format JPG. Anda bisa membuatnya dengan coreldraw, photoshop, ataupun program desain grafis lainnya. Jika Anda sudah membuatnya, langkah berikutnya adalah: klik TOOLS –> ADD COVER –> OTHER FILES –> pilih cover yang baru saja dibuat.


Publish ke Epub
Apabila editing ebook telah selesai, langkah selanjutnya yakni menyimpan file sehingga menjadi file dengan ekstensi epub. Caranya klik FILE –> SAVE AS –> pilih tipe file “epub”. Keuntungan lain dari membuat ebook adalah memperoleh royalti hasil penjualan. Jika tulisan Anda cukup baik, cobalah untuk menawarkannya ke beberapa tempat penjualan ebook seperti Qbaca, papataka, Nulis Buku, dan Sea Market Appstore. Jika ebook tersebut layak terbit, tentu Anda akan mendapatkan peruntungan yang lebih besar.
Share:

Undang undang ITE beserta contohnya



UU ITE


Undang-undang ITE di Indonesia
      Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi & Teknologi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
  • Pasal 27
     Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentrasmisikan, materi  yang melanggar kesusilaan, judi, menghinaan dan mencemari nama baik ,memeras dan mengancam.
  • Pasal 28
      Denda Rp. 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
  • Pasal 30
      Denda Rp. 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Undang-undang Hate Speech

   Hampir semua negara di seluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya adalah Inggris, pada saat munculnya Public Order Act 1986 menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan  terhadap warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis.

Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
  1. Menista secara lisan (smaad)
  2. Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
  3. Memfitnah (laster)
  4. Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
  5. Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
  6. Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah., Berikut Pasal Penghinaan,
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat di akses nya Informasi Elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu :
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  2. Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  4. Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)


TAMBAHAN

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE) dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
  2. Akses ilegal (Pasal 30)
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31)
  4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
  5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
  6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Berikut ini adalah 3 contoh kasus yang termasuk dalam UU ITE No. 11 tahun 2008
  1. Pelanggaran oleh Prita Mulyasari sesuai UUD ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 29 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.
  2. Pelanggaran oleh Ariel ‘NOAH’ dan Luna Maya UUD ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 4 yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “.
  3. Pelanggaran oleh orang yang mengakses e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun”

Share:

Search

Powered by Blogger.

Profil

My photo
Nama saya Richo biasa dipanggil codhot :)

About & Contact

Kingcodhot adalah blog yang menyediakan konten konten materi tkj, jika ada ditanyakan harap tanyakan, bisa lewat komen blog terimakasih